Surat Perjanjian adalah surat yang mengatur tentang perjanjian hak dan
kewajiban bagi dua orang yang akan melakukan sebuah kesepakatan atau kerja sama
atas suatu perkara dan bersifat mengikat. Segala perkara yang biasanya diatur
menggunakan sebuah surat perjanjian antara lain adalah :
- Perjanjian
proyek/pekerjaan
- Transaksi
jual-beli
- Sewa-menyewa
- Utang-piutang
- Dan sebagainya.
Dalam menyusun Surat Perjanjian
Yang Baik Dan Benar ini terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan, berikut di antaranya :
1. Kop
surat / Kepala surat
Kop surat / Kepala surat Formalnya harus
dicantumkan untuk menandai sebuah surat perjanjian, bisa berupa Gambar Kop
Surat atau sekedar Tulisan.
2. dentitas yang melakukan
perjanjian
Identitas diri Pelaku perjanjian adalah pihak-pihak yang melakukan kesepakatan yang
perlu dicantumkan secara lengkap dan jelas dalam sebuah surat perjanjian yang
baik dan benar.
3. Pasal-pasal perjanjian
Pasal Perjanjian ini biasanya memuat point dari segala hal terkait hak dan kewajiban pihak–pihak yang melakukan perjanjian. Dalam hal ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah surat perjanjian.
4. Tanda tangan dan nama terang
Pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah surat perjanjian akan membubuhkan tanda tangan dan nama terang sebagai tanda surat perjanjian tersebut telah disepakati oleh semua pihak yang terkaitt
5. Materai
Materai di butuhkan untuk memperkuat surat perjanjian dan di tanda tangani oleh si pembuat perjanjian
6. Saksi-saksi
Saksi di butuhkan beberapa orang untuk turut serta menjadi Pihak ketiga yang berfungsi sebagai bukti dalam perjanjian tersebut jika memang diperlukan.
0 komentar:
Post a Comment
Dukung Kami dengan Memberikan Komentar