Kabar Baik untuk Warga Cilegon bagi yang Ingin Membuat Kartu Keluarga
Dan eKTP, kini tidak usah Khawatir lagi terkena beban biaya karena
sesuai dengan UU Nomor 24
Tahun 2013 pasal 79A biaya Pembuat Kartu Keluarga Dan eKTP adalah
gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya
apapun. Namun terkadang pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak
pernah
sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa
memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus
berkas kependudukan. Tetapi yakinlah bahwa tanpa memberi biaya apapun
kepada dinas dan instansi pemerintah lainya Membuat Kartu Keluarga dan
eKTP pastilah tetap di layani dengan Baik asalkan Persyaratan
Surat-suratnya sudah dilengkapi sesuai prosedur yang ada.
sesuai dengan pengalaman Saya kini saya uraikan beberapa prosedur mengurus Kartu Keluarga dan eKTP adalah sebagai berikut:
- Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga atau e KTP
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga atau eKTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
- Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali dan merekomendasikan untuk langkah selanjutnya, serahkan dokumen itu ke kecamantan jika di rekomendasikan oleh keluarahan dan jika tidak maka lewati saja.
- Bawa surat permohonan yang sudah di tanda tangani oleh kelurahan tersebut berserta foto kopi dan serahkan ke Dinas Pencatatan Sipil untuk di proses. jika sebelumya belum mempunyai eKTP biasanya akan di rekaman terlebi dahulu untuk di foto dan sidik jari.
- Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya eKTP baru, biasanya eKTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja paling lama 1 Minggu
itulah pengalaman saya ketika mengurus Kartu Keluarga dan eKTP, Biasanya
biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat
pengantar RT/ RW, biaya saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP
di kelurahan, dan begitu juga di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan
tidak jalannya prosedur birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan
berlaku. Hampir semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada
petugas-petugas tersebut, sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi
pemerintahan. Untuk merubah ini semua hanya kita juga yang bisa
merubahnya. Petugas birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali,
andaipun kita tidak mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas
tersebut akan tetap menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah
menjadi tugas harian mereka. Semoga bermanfaat…
*(Hairudin Andin)
0 komentar:
Post a Comment
Dukung Kami dengan Memberikan Komentar