PUSAT LAYANAN INFOMASI DAN KOMUNIKASI MASYARAKAT

PUSAT LAYANAN INFOMASI DAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
Email. andin.global.net@gmail.com Contak Person 0852 1331 0130

Gratis.. !!! Membuat Kartu Keluarga Dan eKTP Di Dinas Kependudukan Cilegon


Kabar Baik untuk Warga Cilegon bagi yang Ingin Membuat Kartu Keluarga Dan eKTP, kini tidak usah Khawatir lagi terkena beban biaya karena sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A biaya Pembuat Kartu Keluarga Dan eKTP adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namun terkadang pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan. Tetapi yakinlah bahwa tanpa memberi biaya apapun kepada dinas dan instansi pemerintah lainya Membuat Kartu Keluarga dan eKTP pastilah tetap di layani dengan Baik asalkan Persyaratan Surat-suratnya sudah dilengkapi sesuai prosedur yang ada.
sesuai dengan pengalaman Saya kini saya uraikan beberapa prosedur mengurus Kartu Keluarga dan eKTP adalah sebagai berikut:
  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga atau e KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga atau eKTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali dan merekomendasikan untuk langkah selanjutnya, serahkan dokumen itu ke kecamantan jika di rekomendasikan oleh keluarahan dan jika tidak maka lewati saja. 
  4. Bawa surat permohonan yang sudah di tanda tangani oleh kelurahan tersebut berserta foto kopi dan serahkan ke Dinas Pencatatan Sipil untuk di proses. jika sebelumya belum mempunyai eKTP biasanya akan di rekaman terlebi dahulu untuk di foto dan sidik jari.
  5. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya eKTP baru, biasanya eKTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja paling lama 1 Minggu
itulah pengalaman saya ketika mengurus Kartu Keluarga dan eKTP, Biasanya biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat pengantar RT/ RW, biaya saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kelurahan, dan begitu juga di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan tidak jalannya prosedur birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Hampir semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada petugas-petugas tersebut, sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan. Untuk merubah ini semua hanya kita juga yang bisa merubahnya. Petugas birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali, andaipun kita tidak mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas tersebut akan tetap menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah menjadi tugas harian mereka. Semoga bermanfaat…  
*(Hairudin Andin)
Share on Google Plus

About andin global net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment

Dukung Kami dengan Memberikan Komentar